KOMPAS.com – Sila kelima Pancasila berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, kenyataannya, ketidakadilan kerap terjadi di negeri ini. Salah satu ketidakadilan yang sering menarik perhatian masyarakat adalah ketidakadilan hukum. Tagar #PercumaLaporPolisi bahkan sempat viral di media sosial akibat kekesalan masyarakat
Dalam tragedi kasus di Stadion Kanjuruhan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menduga ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang. Dalam kejadian itu Polisi melakukan semprotan gas air mata yang mengarah ke kerumunan penonton.
Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia. 1. Pembunuhan masal (genosida) Pengertian Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran HAM yang berat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat pada Pasal 7, 8 dan 9 UU Pengadilan HAM yang menjelaskan bahwa pelanggaran HAM yang berat itu diklasifikasikan meliputi : kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sesuai dengan Rome Statute of The International Criminal Court.
Berikut adalah beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemulihan aset milik para korban pelanggaran HAM berat masa lalu peristiwa 1965/1966, yang 'dirampas paksa' di awal Orde Baru, merupakan bentuk ‘pengakuan atas penyelesaian yang tulus’ atas
n3aUhQY. 482 116 109 492 333 259 127 93 486
jelaskan upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham